Pemerintah Republik Indonesia memusatkan kegiatan pemerintahannya, di Istana Kepresidenan yang berada di Jakarta. Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta terletak di Jalan Merdeka Utara, berdekatan dengan Taman Monumen Nasional, berada di jantung ibu kota negara.
omplek Istana Kepresidenan Jakarta terletak di Jl. Merdeka Utara, berdekatan dengan Taman Monumen Nasional (Monas); di jantung ibu kota negara, di atas tanah seluas 6,8 hektar, di ketinggian lebih kurang 5 meter dari permukaan laut.
Istana Kepresidenan Jakarta terdiri dari dua bangunan istana, yaitu Istana Merdeka yang menghadap ke Monas, dan Istana Negara, yang menghadap ke Sungai Ciliwung, Jl. Veteran, selain itu terdapat pula bangunan lain dalam lingkungan Istana Jakarta, yaitu Kantor Presiden, Wisma Negara, Masjid Baiturrahim, dan Museum Istana Kepresidenan serta halaman yang ditumbuhi oleh pepohonan besar dan tua, yang berdaun rindang dan berakar berjuntai, serta berkat rerumputannya yang menghampar laksana permadani hijau, Istana Jakarta tampak teduh dan asri.
Istana Kepresidenan Jakarta fungsinya lebih difokuskan kepada kegiatan resmi kepresidenan, selain sebagai kantor Presiden Republik Indonesia juga sebagai pusat kegiatan pemerintahan dan tempat penyelenggaraan acara-acara yang bersifat kenegaraan, pelatikan pejabat-pejabat tinggi negara, pelantikan perwira muda TNI, penerimaan tamu-tamu negara, penyerahan surat-surat kepercayaan duta besar negara sahabat, pembukaan musyawarah dan rapat kerja nasional, pembukaan kongres bersifat nasional dan internasional, dan sebagai tempat memperingati Detik-Detik Proklamasi pada setiap tanggal 17 Agustus.
Istana Negara
Istana ini banyak mencatat peristiwa, diantaranya : Jenderal de Kock menguraikan rencananya untuk menindas pemberontakan Pangeran Diponegoro dan merumuskan strateginya dalam menghadapi Tuanku Imam Bonjol kepada Gubernur Jenderal Baron van der Capellen, dan Gubernur Jenderal Johannes van de Bosch menetapkan sistem tanam paksa (cultuurstelsel).
Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, pada tanggal 25 Maret 1947, di gedung ini pula terjadi penandatanganan naskah Persetujuan Linggarjati, pihak Indonesia diwakili oleh Sultan Sjahrir dan pihak Belanda oleh Dr. Van Mook.
57 total views, 1 views today



